POSKOTA.CO.ID - Para aparatur sipil negara (ASN) setiap tahun akan menerima dua jenis tunjangan di luar gaji pokok.
Tunjangan tersebut adalah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) yang dikenal sebagai gaji ke-14.
Pembahasan terkait gaji ke-13 dan 14 untuk ASN ini tengah ramai diperbincangkan, pasalnya beredar kabar bahwa tunjangan di luar gaji pokok itu akan dihapus di tahun 2025.
Isu ini beredar karena adanya kebijakan efisiensi anggaran atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, Simak Mekanisme Pencairan dan Rincian Resminya
Rinciannya, presiden meminta untuk anggaran pemerintah pada APBN dan APBD dipangkas sebesar Rp306,69 triliun dan anggaran kementerian atau lembaga dikurangi sebesar Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah Rp50,59 triliun.
Meski telah menjadi bahan perbincangan publik terkait wacana dihapusnya gaji ke-13 dan 14 ini, pemerintah telah memberikan respon bahwa hak dari para ASN akan tetap diberikan di tahun ini.
“Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan dan efisiensi yang disampaikan presiden tidak termasuk belanja pegawai, dan gaji pegawai itu bukan bagian yang diefisienkan,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Hasan memastikan bahwa tunjangan tersebut tetap akan dibayarkan kepada para ASN.
“Jadi gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan,” ucapnya.