POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhasil memenuhi syarat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penyaluran dana bansos PKH 2025 kepada KPM yang memenuhi syarat menjadi kriteria penerima bansos.
Supaya bisa dapatkan dana bansos para KPM ini wajib memenuhi persyaratan di DTKS, untuk menerima bansos PKH 2025 sesuai aturan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
Baca Juga: Inilah Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2025 Lengkap dengan Cara Cek Status Penerima
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cara Mengecek Penerima Bansos PKH 2025 Menggunakan NIK KTP, Cek Selengkapnya!
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.