POSKOTA.CO.ID - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak perlu khawatir mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pemerintah telah memastikan bahwa proses pencairan sudah dipersiapkan dengan matang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pencairan ini akan segera diumumkan secara resmi. "Persiapan sudah ada, persiapan to be announced," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Namun, detail teknis dan keputusan final mengenai pencairan akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terutama terkait kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat maupun daerah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2025
Jika mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, THR bagi ASN diberikan sebesar 100% dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat. Komponen THR yang biasanya diterima ASN mencakup:
- Gaji pokok atau pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
- Tunjangan kinerja per bulan bagi yang berhak menerimanya
THR ini biasanya dicairkan mulai H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan teknis pencairannya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan Efisiensi Anggaran dan Dampaknya
Tahun 2025, pemerintah menjalankan program efisiensi anggaran belanja yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Walaupun ada program efisiensi, Airlangga memastikan bahwa hak ASN tetap menjadi prioritas pemerintah. “Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya,” tegasnya, mengisyaratkan bahwa Kementerian Keuangan akan mengatur mekanisme lebih lanjut terkait pencairan THR dan gaji ke-13 ini.
Mekanisme Pencairan dan Rincian Resminya
Mekanisme pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN akan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, langkah-langkah pencairan biasanya meliputi:
- Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Pemerintah akan menerbitkan PP yang menjadi dasar hukum pencairan THR dan gaji ke-13.
- Penetapan Petunjuk Teknis oleh Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pembayaran.
- Pendataan dan Verifikasi Data ASN Setiap instansi pemerintah akan memastikan data ASN yang berhak menerima pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
- Pencairan Dana melalui Kementerian/Lembaga Pemerintah pusat dan daerah akan menyalurkan anggaran ke rekening masing-masing ASN sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Penyelesaian Administrasi oleh Instansi Terkait ASN yang menerima THR dan gaji ke-13 harus memastikan bahwa data rekening dan kepegawaian mereka sesuai agar tidak ada kendala dalam pencairan.
Untuk Gaji ke-13, pencairannya biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah, guna membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Rincian resminya akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.
Harapan ASN: Cair Tepat Waktu dan Penuh
Para ASN berharap agar pencairan THR dan gaji ke-13 tidak mengalami kendala dan tetap diberikan secara penuh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan, ada usulan agar pencairan dilakukan lebih awal demi mendukung kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN tetapi juga turut meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini menjadi dorongan ekonomi yang signifikan, terutama dalam periode menjelang Hari Raya Idul Fitri.