Uang Gratis Subsidi Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Mulai Masuk Rekening Februari, Segera Cek ATM Bank DKI Anda!

Kamis 06 Feb 2025, 18:03 WIB
Ilustrasi pencairan dana bansos KJP Plu Tahap 2 Tahun 2025 yang disalurkan Februari. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

Ilustrasi pencairan dana bansos KJP Plu Tahap 2 Tahun 2025 yang disalurkan Februari. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi para peserta subsidi dana KJP Plus karena pencairan untuk tahap 2 tahun 2024 sudah mulai dilaksanakan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Melalui akun Instagram resmi @upt.p4op, diumumkan bahwa saldo dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dilaksanakan secara bertahap kepada para peserta mulai 4 Februari 2025.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Februari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Februari 2025," isi caption postingan akun Instagram @upt.p4op seperti dikutip pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Rp600.000 Dana Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Siap Tarik Uang Gratis Subsidi Pemerintah

Subsidi dana KJP ini diberikan kepada para peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat hingg Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang Nomor Induk Siswa Nasional (NIS) nya terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah memenuhi segala syarat serta kriteria penerima bantuan.

Para siswa juga sudah harus terdaftar lebih dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos) ini.

Uang gratis dari bantuan KJP Plus disalurkan kepada sebanyak 523.622 peserta didik yang terdiri dari, 242.919 siswa SD, 147.341 siswa SMP, 48.876 siswa SMA, 83.403 siswa SMK, dan 1.083 siswa PKBM.

Bagi siswa yang telah mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah ini, maka bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, mulai dari membayar SPP, membeli seragam, peralatan tulis, sepatu, dan lainnya.

Penyaluran Dana Bansos KJP Plus

Mengutip dari akun Instagram @upt.p4op, proses pengalokasian dana bantuan sosial ini akan disalurkan kepada para peserta dengan NISN terpilih apabila proses pembukaan rekening telah selesai.

Bukan hanya itu, pemerintah juga harus menyelesaikan proses pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Setelah itu, barulah nantinya dana bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 ini akan disalurkan kepada para peserta.

Baca Juga: YEAY! NIK e-KTP Kamu Tervalidasi Jadi Penerima Rp400.000 Uang Gratis Subsidi BPNT, Ikuti Cara Cairkan Bansos dari ATM Bank Mandiri

Peserta yang telah memiliki buku rekening dan kartu ATM bisa segera melakukan pengecekan apakah dana bantuannya telah masuk ke rekening.

Besaran Dana Bantuan KJP 

Berikut ini rincian dana bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang bisa diterima oleh para peserta.

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Cara Cek Penerima KJP 2024

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama dan NISN nya terdata jadi penerima KJP, Anda dapat mengikuti panduan di bawah ini.

  • Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun 2024 pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih tahap II dan klik "Cek"
  • Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Disclaimer: Jadwal penyaluran dana bantuan sosial dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan aturan dan kebijakan pemerintah.

Berita Terkait
News Update