Syarat dan Aturan Terbaru Pengajuan KUR Mandiri 2025, Simak Kategori Pinjaman serta Calon Peminjam yang Tidak Memenuhi Syarat

Kamis 06 Feb 2025, 14:00 WIB
Syarat dan ketentuan pengajuan KUR Mandiri 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Syarat dan ketentuan pengajuan KUR Mandiri 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Tidak semua pelaku usaha dapat mengakses program KUR. Jika seorang peminjam telah menerima kredit modal kerja atau kredit investasi dengan bunga komersial di luar program KUR, maka ia tidak dapat kembali mengajukan pinjaman KUR. Hal ini bertujuan agar subsidi bunga yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran.

Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati terhadap tawaran kredit dari pihak lain seperti Kredit Cepat (Kece) atau Kredit Usaha Rakyat Pribadi (Kupra), karena keduanya bukan bagian dari program subsidi pemerintah. Jika telah menggunakan produk kredit tersebut, peminjam tidak bisa kembali mengakses KUR.

Baca Juga: 3 Jenis KUR 2025 yang Paling Banyak Diminati, Modal Usaha Rp10 Juta hingga Rp500 Juta dengan Proses Pengajuan Mudah

Pentingnya Memahami Aturan KUR

Pemerintah menyalurkan dana KUR dengan subsidi bunga, sehingga pemanfaatannya harus sesuai aturan. Jika ada kesalahan dalam penyaluran, baik calon debitur maupun pihak bank dapat dikenakan sanksi.

Oleh karena itu, calon peminjam disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru terkait aturan KUR agar tidak terjebak oleh sales atau marketing yang kurang transparan.

Dengan memahami ketentuan aturan KUR Mandiri tahun 2025, para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal untuk mengembangkan bisnisnya. Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, masyarakat bisa langsung berkonsultasi dengan pihak bank penyedia KUR.

Berita Terkait

News Update