Tidak semua pelaku usaha dapat mengakses program KUR. Jika seorang peminjam telah menerima kredit modal kerja atau kredit investasi dengan bunga komersial di luar program KUR, maka ia tidak dapat kembali mengajukan pinjaman KUR. Hal ini bertujuan agar subsidi bunga yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati terhadap tawaran kredit dari pihak lain seperti Kredit Cepat (Kece) atau Kredit Usaha Rakyat Pribadi (Kupra), karena keduanya bukan bagian dari program subsidi pemerintah. Jika telah menggunakan produk kredit tersebut, peminjam tidak bisa kembali mengakses KUR.
Pentingnya Memahami Aturan KUR
Pemerintah menyalurkan dana KUR dengan subsidi bunga, sehingga pemanfaatannya harus sesuai aturan. Jika ada kesalahan dalam penyaluran, baik calon debitur maupun pihak bank dapat dikenakan sanksi.
Oleh karena itu, calon peminjam disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru terkait aturan KUR agar tidak terjebak oleh sales atau marketing yang kurang transparan.
Dengan memahami ketentuan aturan KUR Mandiri tahun 2025, para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal untuk mengembangkan bisnisnya. Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, masyarakat bisa langsung berkonsultasi dengan pihak bank penyedia KUR.