POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bantuan sosial bersyarat dari pemerintah.
Bantuan ini bertujuan guna membantu masyarakat kurang mampu, khsusunya dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Pada tahun 2025 ini, pemerintah kembali menyalurkan PKH tahap 1 kepada penerima yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat.
Untuk melakukan pengecekan bisa melakukannya secara online, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP penerima manfaat.
Dengan kemudahan akses digital, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial untuk mengecek status bantuan.
Cukup dengan perangkat yang terhubung ke internet, Anda bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi atau aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Proses ini dibuat sederhana agar siapa pun dapat melakukannya dengan mudah dan cepat, sehingga transparansi dalam penyaluran bantuan sosial semakin meningkat.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2025, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Bansos PKH Februari 2025 Secara Online
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda memiliki e-KTP yang masih berlaku dan koneksi internet yang stabil.
Selanjutnya, ikuti panduan pengecekan menggunakan NIK e-KTP yang akan dijelaskan dalam artikel ini, agar Anda tidak ketinggalan informasi.
Berikut ini panduan cara cek penerima Bansos PKH dengan menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Bansos PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan adanya kemudahan pengecekan bansos PKH tahap 1 tahun 2025 menggunakan NIK e-KTP, masyarakat dapat dengan cepat mengetahui status penerimaan bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.