Dalam artikel ini, akan dijelaskan bagaimana cara menggunakan NIK e-KTP Anda untuk mengetahui status bantuan, sehingga Anda dapat memperoleh informasi dengan mudah, cepat dan akurat.
Berikut ini panduan cara cek penerima Bansos BPNT menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Baca Juga: Dapatkan Dana Bansos BPNT Rp400.000 Januari-Februari 2025, Cek Status Penerima di Aplikasi Ini!
Setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT ini, akan menerima saldo dana Rp200.000 per bulannya.
Namun pencairannya biasanya dilakukan tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing, ada yang dua bulan sekali ada juga yang tiga bulan sekali.
Jika disalurkan per dua bulan sekali, artinya KPM akan menerima saldo dana Rp400.000 per tahapntanya, namun jika tiga bulan sekali akan menerima Rp600.000 per tahapnya.
BPNT ini tidak diberikan secara tunai, dan akan langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.
Baca Juga: Progres Terbaru Penyaluran Bansos Reguler PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025
Bantuan ini hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.