POSKOTA.CO.ID - Akhirnya saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun bakal cair dalam waktu dekat ini dari pemerintah sehingga membuat sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersenyum lebar.
Bansos PKH merupakan salah satu yang dinanti-nantikan sebagian masyarakat Indonesia karena sangat bermanfaat untuk menciptakan kesejahteraan di Tanah Air.
Pemerintah masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan KPM PKH tahap 1 atau periode Januari-Maret 2025.
Kendati demikian, tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang terdaftar di DTKS dapat menerima program sosial PKH.
Baca Juga: Dana Bansos PKH 2025 Akan Cair ke KPM, Segini Besaran dan Jadwal Tahap Pencairan
Hal tersebut dikarenakan terdapat kriteria tertentu untuk menerima subsidi berupa uang tunai tersebut sehingga nama dan NIK eKTP Anda juga harus tercantum di menu Final Closing pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Akun SIKS-NG hanya dimiliki oleh pendamping sosial, operator desa, dan supervisor dinas sosial kabupaten/kota, berbeda dengan DTKS yang bisa diakses secara umum.
Apa Itu Bansos PKH?
Bansos PKH bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu di berbagai aspek mulai dari kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Bantuan diberikan untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun (kesehatan), siswa SD hingga SMA/SMK (pendidikan), serta lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat (kesejahteraan). Besaran bantuan disesuaikan dengan jenis dan jumlah komponen.
PKH 2025 akan dibagikan 3 bulan sekali sehingga besaran saldo dana bansos pada setiap komponennya adalah sebagai berikut:
- Anak usia dini atau 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Update Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog, pencairan Bansos PKH tahap 1 tahun 2025 kini terpantau masih dalam proses tahap verifikasi rekening, belum ada perubahan signifikan.
“Teman-teman untuk PKH masih dalam proses verifikasi rekening,” kata Naura Vlog, dikutip dari video yang diunggah pada Kamis, 6 Februari 2025.
Maka dapat dipastikan bahwa bansos PKH periode Januari-Maret 2025 belum cair ke pemilik NIK eKTP yang terdaftar di menu Final Closing SIKS-NG.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Sedangkan, kriteria penerima saldo dana Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di DTKS dan SIKS-NG
- Memiliki KKS atau menerima surat undangan pencairan
- Alamatnya ditemukan
- Individu ditemukan
- Individu belum meninggal dunia
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
- Keluarga tidak mampu
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Tidak bekerja sebagai guru yang sudah tersertifikasi
- Bukan penerima penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Penghasilan di bawah UMR dan UMP
- Bukan perangkat desa
- Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Bukan pendamping sosial atau pekerja sosial
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan Bansos PKH tahap 1 tahun 2025, semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.
Kata ‘Anda’ dalam artikel ini merujuk kepada pemilik NIK eKTP yang terdaftar di DTKS dan menu Final Closing akun SIKS-NG.
Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini adalah nominal bantuan yang cair dari Kemensos, bukan ke dompet elektronik DANA.