POSKOTA.CO.ID - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan iuran bulanan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Namun, apakah PBI JK bisa mendapatkan uang tunai? PBI JK tidak memberikan uang tunai secara langsung kepada penerimanya.
Berdasarkan informasi dari situs web BPJS Kesehatan, iuran bulanan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah sebesar Rp42.000 per orang. Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Berikut Info Bansos PBI JK dan Cara Cek Penerima Manfaatnya di Sini!
Manfaat PBI JK
Meskipun tidak memberikan uang tunai, PBI JK memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Penerima PBI JK dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya.
PBI JK memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Dengan adanya PBI JK, masyarakat miskin dan tidak mampu dapat meningkatkan kualitas hidup mereka karena dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Syarat dan Cara Mendaftar PBI JK
Untuk menjadi penerima PBI JK, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pendaftaran PBI JK dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
- Masyarakat dapat mendaftar PBI JK melalui kantor desa/kelurahan setempat.
- Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.
- Pendaftaran PBI JK juga dapat dilakukan secara online melalui website BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Agar Anda Bisa Dapat Saldo Dana Bansos dari Pemerintah, Segera Buat KK Baru dan Lakukan Pendaftaran
Kesimpulan
PBI JK adalah program pemerintah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.