POSKOTA.CO.ID - Segera daftarkan dan buat Kartu Keluarga baru saat Anda mendapatkan anggota baru dalam keluarga atau bayi baru lahir agar bisa klaim saldo dana bansos PKH.
Bayi atau anak usia dini akan menerima bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dari pemerintah.
Dengan total Rp3.000.000 per tahun, maka dalam satu tahap pemberian bansos ini sebesar Rp500.000. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank himpunan negara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Program bansos balita ini dikhususkan bagi masyarakat yang berasal dari golongan keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang telah tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Rincian Dana Bansos PKH
Adapun terkait besaran bansos PKH yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000.
Cara Daftar Penerima Bansos PKH
Perlu diingat, bansos ini juga tidak diperuntukan bagi balita yang lahir dari keluarga yang berlatar belakang ASN, PNS, TNI atau Polri.
Berikut ini cara pendaftarannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di perangkat Anda.
- Siapkan berkas (KTP dan KK).
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Isi data diri.
- Pastikan data yang Anda cantumkan sudah sesuai dengan data Dukcapil.
- Klik lanjutkan untuk beralih ke proses berikutnya.
- Setelah itu, masuk ke halaman awal.
- Mendaftar usulan program PKH.
- Melengkapi data identitas diri.
- Menentukan jenis program bansos PKH.
- Pilih jenis PKH Balita.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Cara Daftar Anggota Baru untuk KK
Jika bayi lahir belum masuk ke dalam Kartu Keluarga, berikut cara pendaftarannya:
- Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendaftarkan bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar bisa tercatat dalam kartu keluarga (KK) serta diterbitkan Akta kelahiran.
- Akte kelahiran serta KK yang sudah update dan ada nama bayi dilaporkan pada pengisian data desa/kelurahan atau kantor Dinas Sosial Kabupaten/kota agar bisa didaftarkan masuk ke dalam DTKS melalui aplikasi Siks-NG sehingga bisa melanjutkan layanan kesehatan.