Uang palsu yang diedarkan dicetak AM sesuai pesanan. AM memperoleh pengetahuan membuat uang palsu dari rekan yang saat ini masih menjalani hukuman di lapas Jakarta.
"Dari sisi kualitas uang palsu ini mudah diketahui mungkin teknologinya masih rendah sehingga tidak terlihat shifting color. Jadi kami lihat memang dari sisi kualitas masih relatif rendah," jelasnya.
Lebih lanjut, Dian menerangkan modus tindak pidana itu berupa penukaran uang asli dengan uang palsu berjumlah empat kali lipat.
Baca Juga: Ini Dia Modus Uang Palsu untuk Keuntungan Pribadi di Bekasi
"Sedangkan untuk modus operandi yakni menawarkan uang palsu kepada korban satu uang asli berbanding 4 uang palsu," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 26 Jo Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak senilai Rp50.000.000.000.