NIK KTP dari KPM ini terpilih untuk mendapatkan saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah yang akan dicairkan lewat bantuan sosial PKH 2025 (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

EKONOMI

NIK KTP Milik Anda sebagai KPM Berhak Terpilih Terima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 per Tahun dari Pemerintah Cair Lewat Bantuan Sosial PKH, Cek Sekarang Kategori dan Jadwalnya di Sini

Kamis 06 Feb 2025, 22:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 per tahun akan segera disalurkan pemerintah untuk KPM pemilik NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kategori lansia dan penyandang disabilitas. Cek informasi selengkapnya di sini!

Bantuan PKH disalurkan dengan tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Saldo dana yang cair dari bantuan PKH diberikan pemerintah kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar secara resmi di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Saat ini proses penyaluran PKH memasuki tahap pertama alokasi Januari hingga Maret 2025 yang pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Untuk KPM yang masuk kategori lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat berhak menerima saldo dana sebesar Rp600.000 setiap tahapnya dan akan dicairkan pada penyaluran tahap pertama ini.

Untuk memverifikasi data Anda terdaftar resmi atau tidak sebagai penerima bantuan sosial PKH, silahkan cek langsung melalui laman resmi Kemensos.go.id.

Baca Juga: Informasi Terbaru! Bantuan Sosial PKH Tahap 1 2025 Segera Cair Hingga Rp750.000 ke KPM Pemilik KKS Dalam Waktu Dekat!

Cek Status Penerima Bantuan Sosial PKH

  1. Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi kolom wilayah KPM yang sesuai dengan data di KTP
  3. Masukkan nama lengkap Anda
  4. Klik “Cari Data” untuk melanjutkan
  5. Sistem akan menampilkan status Anda sedang dalam proses “Penyaluran” atau “Proses Bank Himbara/Pos Indonesia”

PKH disalurkan kepada tujuh kategori penerima yang sudah ditetapka pemerintah dengan besaran saldo dana yang bervariasi. Berikut rinciannya.

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH

  1. Penyandang Disabilitas Berat (Rp2.400.000) (Rp600.000 per tahap)
  2. Lansia 70 Tahun ke Atas (Rp2.400.000) (Rp600.000 per tahap)
  3. Ibu Hamil atau Nifas (Rp3.000.000) (Rp750.000 per tahap)
  4. Anak Usia Dini (Rp3.000.000) (Rp750.000 per tahap)
  5. Anak SMA (Rp2.000.000) (Rp500.000 per tahap)
  6. Anak SMP (Rp1.500.000) (Rp375.000 per tahap)
  7. Anak SD (Rp900.000) (Rp225.000 per tahap)

Baca Juga: SELAMAT Saldo Dana Bantuan Sosial Rp600.000 dari Pemerintah Segera Cair ke Rekening BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri Pemilik NIK eKTP Ini, Silakan Cek Faktanya!

Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial PKH

PKH disalurkan pemerintah secara bertahap setiap tiga bulan sekali, artinya ada empat kali penyaluran selama satu tahun yang akan diterima KPM.

Berikut ini adalah jadwal lengkap penyaluran bantuan sosial PKH.

Saat ini untuk proses pencairan sudah memasuki tahap pertama bulan Januari hingga Maret 2025. Namun jadwal pasti pencairannya masih belum bisa dipastikan sebab masih ada beberapa proses yang harus dilakukan seperti verifikasi rekening, penetapan SPM dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.

Baca Juga: NIK eKTP Atas Nama Anda Terpilih Jadi Penerima Saldo Dana Bantuan Sosial Rp600.000 BPNT Tahap 1 di SIKS-NG? Cek Informasi Terbaru

Pencairan saldo dana disalurkan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, BTN, dan Mandiri.

Dilansir dari Youtube 'Ariawan Agus' Penyaluran PKH tahap pertama masih dalam proses masuk ke rekening secara bertahap. Artinya masih belum ada pencairan bantuan pada tahap pertama di tahun 2025 ini.

DISCLAIMER: Bantuan PKH disalurkan hanya kepada masyarakat miskin yang terdata sebagai KPM di DTSE milik Kemensos.

Tags:
Bantuan Sosial BPNT 2025 Bantuan Sosial BPNTSaldo Dana Saldo Dana Gratis Saldo Dana Gratis dari Pemerintah

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor