Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima manfaat, proses pencairannya dimulai dengan alokasi dana yang dilakukan secara bertahap, memastikan bahwa setiap keluarga mendapat bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah ini juga untuk meminimalkan kesalahan dalam distribusi dana, agar bantuan dapat diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Penerima manfaat yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang datanya telah terverifikasi dan tercatat resmi dalam daftar penerima bantuan di Kementerian Sosial (Kemensos).
Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan sampai pada pihak yang berhak, dan tidak terjadi penyalahgunaan atau ketidakakuratan data.
Detail Penyaluran Dana BPNT 2025: Ketahui Mekanisme dan Jadwalnya
Penyaluran saldo dana BPNT tahun 2025 tetap menggunakan mekanisme yang sudah diterapkan sebelumnya, yaitu dengan distribusi bertahap. Berikut adalah rincian terkait skema penyaluran yang perlu Anda ketahui:
Tahapan Penyaluran
Dana akan disalurkan dalam enam tahap sepanjang tahun, dengan interval dua bulan per tahap. Hal ini memberikan kesempatan bagi keluarga penerima untuk memanfaatkan dana secara lebih terencana.
Jumlah Dana
Setiap keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan Rp400.000 di setiap tahap pencairan.
Metode Pencairan
Saldo dana BPNT akan langsung dikirim ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang telah terdaftar. Proses ini akan dilakukan melalui jaringan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang bekerja sama dengan pemerintah.