Situasi sidang terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA RAYA

Detik-Detik Sidang Razman Nasution Ricuh di PN Jakut

Kamis 06 Feb 2025, 20:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persidangan terdakwa Razman Arif Nasution berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.

Sejatinya saksi Hotman Paris Hutapea dan dua orang lainnya akan menyampaikan keterangannya sebagai korban, tetapi tertunda karena ricuh. Padahal ketiganya sudah disumpah di persidangan.

Kericuhan berawal saat majelis hakim yang diketuai Sofia Tambunan menyatakan sidang kasus Razman digelar tertutup untuk umum, karena berkaitan dengan kesusilaan.

"Sebelum memeriksa saksi, majelis menyatakan, setelah kami bermusyawarah sesuai Pasal 153 KUHAP ayat 3, setelah persidangan dibuka oleh ketua majelis hakim dan melihat perkara ini ada terkait kesusilaan, maka majelis berkesimpulan akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ditutup untuk umum," kata Sofia sambil memberikan kesempatan kepada pengunjung yang ingin ambil foto lalu keluar, Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga: Klarifikasi Pengacara Razman yang Naik Meja saat Sidang Lawan Hotman Paris

Pernyataan majelis hakim membuat Razman keberatan dan meminta persidangan disiarkan secara langsung oleh media.

"Kami minta media meliput secara live yang mulia," pinta Razman.

Kemudian Sofia menyampaikan pihaknya berpegang pada ketetapan yang sudah dibacakan.

"Sudah menjadi ketetapan majelis hakim. Kami berpegang pada apa yang sudah kami ucapkan dan tidak akan kami cabut lagi. Silahkan ajukan keberatan ke dalam nota pembelaan saudara. Kalau saudara keberatan silahkan sampaikan, itu saja," terang Sofia.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Mahkamah Agung Tindak Tegas Pengacara Razman yang Naik Meja Pengadilan

"Saya tidak pernah selama ini protes yang mulia. Kalau begitu, ga usah saya diadili, penjarakan saja saya yang mulia," kata Razman sambil berdiri.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan terdakwa Razman untuk duduk. Namun, Razman ngotot berdiri dan meminta majelis berlaku adil.

"Saya pengacara yang mulia di sini. Kami tidak usah di sidang yang mulia," sahut Razman lagi.

Situasi yang mulai tidak kondusif, membuat majelis hakim mengambil keputusan dengan menskor persidangan.

Baca Juga: Sidang Ricuh, Hotman Paris Dilabrak Razman Arif Nasution

"Sidang diskors," kata majelis hakim sambil meninggalkan ruang sidang.

Setelah persidangan diskors, Razman mendekati Hotman Paris yang masih duduk sendiri di kursi saksi. Kemudian, Hotman Paris beranjak dari kursinya, lalu meninggalkan ruang sidang.

Di jeda skors persidangannya, terdakwa Razman tetap berteriak meminta sidang digelar secara terbuka. Ia juga bertahan di ruang sidang kendati majelis hakim dan penuntut umum sudah pergi.

Razman sesekali memukul-mukul meja hakim sambil berteriak. Bahkan, ia meminta polisi keluar dari ruang sidang, karena dinilai tidak ada apa-apa di persidangan.

Baca Juga: Pengacara Razman Nasution Naik ke Atas Meja saat Sidang Lawan Hotman Paris Ricuh

"Silakan keluar. Tidak ada apa-apa di sini," kata Razman sambil mengarahkan para polisi itu keluar dari pintu samping ruang sidang.

Selama satu jam diskors, polisi kemudian datang untuk mengamankan situasi. Kemudian, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan berikutnya beragendakan keterangan Hotman Paris.

Diketahui, Razman didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomro 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:
Pengadilan Negeri Jakarta UtaraHotman ParisRazman Nasution

Ramot Sormin

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor