Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Melansir dari akun Instagram resmi @disdikdki, terdapat 5 penyebab penerimaan KJP Plus dicabut sehingga gagal menerima dana bansosnya.
1. Tidak Masuk Kriteria Masyarakat Miskin
Syarat pertama untuk bisa menerima saldo bansos ini adalah berasal dari keluarga fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Mengundurkan Diri
Jika penerima melakukan pengunduran diri karena sudah mampu atau alasan lainnya, maka sudah pasti KJP Plus akan dicabut.
3. Memiliki Kendaraan Roda Empat (Mobil)
Mobil termasuk harta yang mewah dan hanya orang dari kalangan mampu saja yang dapat membeli, merawat serta membayar pajaknya.
4. Mempunyai Aset yang NJOP Lebih dari Rp1 Miliar
Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 Miliar.
5. Melanggar Aturan
Penerima KJP Plus harus mematuhi peraturan yang ditetapkan agar bisa dapat bantuannya, seperti dilarang merokok, tawuran, dan lain-lain.
Itulah dia informasi mengenai 5 penyebab dana KJP Plus tahap 2 alokasi Februari 2025 gagal cair. Semoga membantu dan bermanfaat.