POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Memasuki tahap 1 tahun 2025, pencairan bansos ini kembali akan dilakukan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Masyarakat yang terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, dapat mengecek status bantuan mereka secara online dengan mudah.
Pengecekan penerima Bansos PKH dan Bansos BPNT dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi resmi yang telah disediakan.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tapah 1 2025 Mulai Disalurkan! Intip Jadwal dan Cara Mengeceknya di Sini
Dengan langkah-langkah yang sederhana, masyarakat bisa mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan pada tahap pertama tahun ini.
Pemerintah juga memastikan transparansi dalam penyaluran bansos, agar bantuan tepat sasaran dan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.
Bagi yang ingin mengetahui cara cek penerima Bansos PKH dan Bansos BPNT tahap 1 tahun 2025, penting untuk memahami prosedur yang berlaku.
Pastikan Anda memiliki data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi lainnya yang relevan.
Simak panduan berikut agar Anda dapat mengecek status penerimaan bansos dengan cepat dan akurat.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Seperti diketahui, Bansos PKH dan Bansos BPNT ini merupakan dua bantuan bersyarat yang sudah ditetapkan kriterianya oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan Bansos BPNT, bisa menggunakannya dengan bijak dan sesuai dengan peruntukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.