POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pendidikan bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Pencairan saldo dana bansos PIP tahap pertama dijadwalkan pada Februari 2025, memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh dukungan finansial guna menunjang kebutuhan pendidikan mereka.
Program bansos Pendidikan ini merupakan bagian dari upaya Kemendikbudristek dalam memastikan akses pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.
Menurut keterangan resmi dari Kemendikbudristek, pencairan dana PIP tahap pertama akan diberikan kepada siswa yang telah terdaftar dan terverifikasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bantuan berupa saldo dana gratis ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga penerima bantuan sosial pemerintah.
Besaran saldo dana bansos PIP yang diberikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh masing-masing siswa.
Cara Cek Bansos PIP Tahun 2025
Agar tidak ketinggalan informasi dan bisa segera mencairkan dana bantuan, siswa dan orang tua perlu mengecek status penerimaan PIP tahap 1 tahun 2025. Berikut cara mudah untuk melakukan pengecekan:
1. Cek Melalui Situs Resmi PIP
Siswa dan orang tua dapat mengecek status penerimaan dengan langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi PIP Kemendikbud di http://pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NIK dan NISN siswa pada kolom yang tersedia
- Klik tombol ‘Cari’ dan tunggu proses pencarian
- Periksa data pencairan dana bantuan serta jadwal pencairannya
- Jika tidak terdaftar, hubungi sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk informasi lebih lanjut
Dengan melakukan pengecekan secara rutin, siswa dapat memastikan hak mereka atas bantuan pendidikan terpenuhi tanpa kendala.
2. Cek Melalui Sekolah
Selain melalui situs resmi, siswa juga dapat mengecek status penerimaan PIP langsung di sekolah.
Pihak sekolah biasanya memiliki data lengkap mengenai siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan dan dapat memberikan informasi terkait proses pencairan serta dokumen yang diperlukan.
Besaran Bantuan Saldo Dana Bansos PIP Tahun 2025
Pemerintah memberikan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang sekolah.
Siswa SD/MI mendapatkan Rp 450.000 per tahun, sedangkan mereka yang baru masuk atau akan lulus menerima Rp 225.000.
Untuk jenjang SMP/MTs, bantuan yang diberikan mencapai Rp 750.000 per tahun, dengan Rp 375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir.
Sementara itu, siswa SMA/MA/SMK memperoleh dana hingga Rp 1.800.000 per tahun, dengan rentang pencairan Rp 500.000 – Rp 900.000 bagi peserta di tingkat awal dan akhir.
Dengan bantuan ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa kendala finansial.
Proses Pencairan Dana PIP
Jika siswa telah terdaftar sebagai penerima PIP dan dana telah masuk ke rekening yang terdaftar, maka pencairan bisa segera dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:
- Cek status rekening di bank penyalur dan pastikan dana sudah tersedia.
- Pergi ke bank atau ATM yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk mencairkan dana.
- Penarikan dana mengikuti ketentuan bank penyalur, baik melalui teller maupun mesin ATM.
- Siapkan dokumen pendukung, seperti:
- Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Buku tabungan SimPel (jika tersedia)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala. Jika mengalami kesulitan, penerima bisa menghubungi pihak sekolah atau bank terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk memastikan mereka tetap mendapatkan akses pendidikan. Penerima bantuan ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Berusia 6 hingga 21 tahun dan berasal dari keluarga tidak mampu.
- Terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termasuk dalam kelompok prioritas, seperti:
- Anak yatim/piatu yang tinggal di panti asuhan.
- Siswa yang berisiko putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
- Korban bencana alam atau konflik sosial.
- Penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan pendidikan.
- Anak dari orang tua yang sedang menjalani hukuman pidana.
Dengan adanya kriteria ini, PIP diharapkan dapat menjangkau siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan agar mereka bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.
Siswa yang membutuhkan bantuan namun belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap dapat mengajukan permohonan.
Proses pengajuan bisa dilakukan dengan mendapatkan rekomendasi dari pihak berwenang, seperti Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau pemangku kepentingan terkait yang berwenang dalam penyaluran bantuan pendidikan.
Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 1 tahun 2025 segera memasuki jadwal pencairan pada Februari nanti. Bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan, pengecekan status pencairan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi PIP, langsung di sekolah, atau melalui bank penyalur.
Bantuan ini sangat penting dalam membantu keluarga memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak. Jangan sampai ketinggalan! Segera cek informasi pencairan agar dana bisa dimanfaatkan tepat waktu.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.