POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia memiliki berbagai program bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Program ini memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta.
Untuk mendapatkan informasi yang lengkap, pastikan Anda simak artikel ini hingga usai.
Apa Itu PBI JK?
PBI JK adalah program bantuan iuran jaminan kesehatan yang ditujukan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
Melalui program ini, pemerintah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang terdaftar, sehingga mereka dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis.
Syarat dan Kriteria Penerima PBI JK
Untuk menjadi penerima PBI JK, seseorang harus memenuhi kriteria berikut:
Tergolong sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Cara Mendaftar PBI JK
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar PBI JK dengan cara:
- Mendaftarkan diri ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan tempat tinggal.
- Data pendaftar akan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
- Jika lolos verifikasi, data akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk penerbitan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Berkesempatan Dapat Saldo Dana Bansos BPNT 2025, Simak Informasi Pencairannya