POSKOTA.CO.ID - Pada Februari 2025, skema data penerima bantuan sosial akan mengalami perubahan signifikan karena adanya perubahan sistem penyaluran bantuan sosial.
Sebelumnya, Kementerian Sosial menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis penyaluran bantuan.
Namun, kini akan digantikan dengan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Perubahan ini akan berpengaruh pada nasib penerima manfaat khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dilansir dari informasi yang dibagikan kanal YouTube Sukron Channel, kini penyaluran bansos akan diperketat dan akan diberikan untuk pemilik NIK e-KTP terpilih.
Pada sistem DTSEN sendiri akan ada tiga kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih dikatakan layak menerima pencairan bantuan sosial.
Hal ini dilakukan agar bantuan sosial bisa diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Klasifikasi Penerima Bansos dalam DTSEN
Dalam skema baru ini, penerima bantuan sosial akan dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu:
1. Kelompok Pemberdayaan
Berisi KPM usia produktif yang diarahkan untuk mandiri secara ekonomi dan akan menjadi target utama program graduasi penerima bantuan sosial.