NIK e-KTP Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 Segera Cair ke Rekening KKS, Cek Sekarang Juga!

Rabu 05 Feb 2025, 16:48 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk tahun 2025 dengan nominal Rp600.000 per penerima.

Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memenuhi syarat berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok serta mendukung pendidikan anak-anak mereka agar tetap bisa bersekolah tanpa hambatan ekonomi.

Pemerintah memastikan bahwa penyaluran bansos dilakukan secara tepat sasaran dan transparan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Saldo dana bansos PKH ini, nantinya akan dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KPM yang telah terdata di DTSE.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Anda Ada dalam Antrean Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 1, Cair ke Rekening Bank BRI

Finalisasi Data Penerima dan Proses Validasi DTKS

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan finalisasi Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE), yang menjadi acuan utama dalam distribusi bansos PKH dan bantuan sosial lainnya.

Untuk memastikan keakuratan data penerima manfaat, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang merasa layak mendapatkan bansos namun belum terdaftar dalam DTSE untuk mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan.

Agar penyaluran tetap adil dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat, pembaruan data penerima dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

Evaluasi ini bertujuan untuk mengganti penerima yang sudah tidak memenuhi syarat dengan mereka yang lebih membutuhkan.

Bansos PKH Tahap 1 Cair Februari 2025, Lansia dan Disabilitas Prioritas

Melansir informasi terbaru dari kanal YouTube Kabar Bansos, pada 5 Februari 2025, pemerintah mengumumkan pencairan dana bansos PKH tahap pertama.

Berdasarkan update tersebut, masyarakat dengan NIK e-KTP yang terdaftar sebagai lansia atau penyandang disabilitas berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000.

Dana bantuan ini akan ditransfer melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat dicairkan melalui jaringan empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu:

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Mandiri
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status pencairan bansos PKH, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos dengan memasukkan data yang sesuai dengan NIK e-KTP.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Termasuk Dalam Kategori Penerima Bansos PKH Dapat Segera Menerima Saldo Dana Rp600.000, Cek Info Selengkapnya!

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH 2025?

Pemerintah menetapkan tiga kategori utama penerima manfaat bansos PKH berdasarkan kebutuhan sosial dan ekonomi.

1. Kategori Kesehatan

  • Ibu hamil: Berhak menerima bantuan maksimal dua kali selama kehamilan.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Keluarga yang memiliki anak balita berhak mendapatkan bantuan untuk maksimal dua anak.

2. Kategori Pendidikan

  • Siswa SD/MI atau sederajat: Berhak menerima bantuan selama masih berada di jenjang sekolah dasar.
  • Siswa SMP/MTs atau sederajat: Bantuan diberikan untuk siswa di tingkat sekolah menengah pertama.
  • Siswa SMA/MA atau sederajat: Penerima manfaat adalah siswa yang masih bersekolah di tingkat menengah atas.

Bantuan pendidikan hanya diberikan kepada anak-anak berusia 6-21 tahun yang masih aktif bersekolah dan belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.

3. Kategori Kesejahteraan Sosial

  • Lansia: Diberikan kepada warga berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap.
  • Penyandang disabilitas: Bantuan diperuntukkan bagi individu dengan keterbatasan fisik atau mental yang telah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Rincian Dana Bansos PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima

Nominal bansos yang diberikan bervariasi tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rincian jumlah bantuan per tahap dan total tahunan:

Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap / Rp3.000.000 per tahun

Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap / Rp3.000.000 per tahun

Siswa SD: Rp225.000 per tahap / Rp900.000 per tahun

Siswa SMP: Rp375.000 per tahap / Rp1.500.000 per tahun

Siswa SMA: Rp500.000 per tahap / Rp2.000.000 per tahun

Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap / Rp2.400.000 per tahun

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap / Rp2.400.000 per tahun

Baca Juga: NIK E-KTP Atas Kepemilikan Anda Masuk Kriteria Penerima Manfaat Saldo Dana dengan Nominal Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH, Lihat Selengkapnya!

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.

2. Login atau Registrasi di Aplikasi

Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.

3. Masukkan Data Pencarian

Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.

4. Klik “Cari Data”

Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.

5. Update Data Secara Berkala

Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.

Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam DTKS.

Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.

Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.

DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Berita Terkait
News Update