POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama.
Pada tahap pertama tahun 2025 ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan pencairan dana sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan dari Januari hingga Maret 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan saldo bansos ini akan dilakukan secara bertahap, dengan proses penyaluran melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, serta kantor pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Bagi masyarakat yang namanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, dana ini dapat segera dicairkan sesuai jadwal yang ditentukan.
Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1
Kabar baik bagi penerima BPNT! Berdasarkan pembaruan terbaru dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG), data penerima bansos telah masuk dalam sistem dan penyalurannya dipastikan mulai dilakukan pada Februari 2025.
Mengutip informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, per 5 Februari 2025, sebagian penerima sudah mulai menerima saldo bantuan ini, meskipun masih ada beberapa yang belum mengalami perubahan status pencairan.
"Semoga dalam waktu dekat akan ada perkembangan signifikan terkait proses pencairan ini. Kemungkinan di minggu kedua Februari, pencairan akan lebih banyak terlihat," ungkap pemilik kanal dalam unggahannya.
Masyarakat diimbau untuk aktif melakukan pengecekan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima dan memastikan bahwa data mereka sudah terverifikasi agar tidak mengalami kendala dalam proses pencairan.
Besaran Saldo Dana BPNT 2025 dan Mekanisme Pencairan
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025 masih mempertahankan mekanisme pencairan yang dilakukan dalam 4 tahap sepanjang tahun. Setiap tahap mencakup 3 bulan pencairan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:
- Nominal bantuan per bulan: Rp200.000
- Total pencairan per tahap: Rp600.000 (3 bulan sekali)
- Total bantuan dalam setahun: Rp2.400.000