Gunakan NIK e-KTP untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1

Rabu 05 Feb 2025, 20:33 WIB
Cara cek status penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Cara cek status penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Segera cek dengan cara yang ada di sini, siapa tahu Anda bisa mendapatkan saldo gratis dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk tahap 1 akan disalurkan antara Januari, Februari atau Maret. Jumlah dana yang didapatkan sesuai dengan kategori yang didaftarkan.

Sehingga untuk penerima manfaat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa mengetahui statusnya dari sekarang.

Karena melalui NIK e-KTP Anda bisa mengetahui sebagai penerima bansos PKH atau tidaknya. Silahkan cek dengan menggunakan cara yang ada di sini.

Baca Juga: Informasi Bansos dan BLT Apa Bedanya? Mana yang Anda Dapatkan dari Pemerintah Sebagai KPM?

Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

Untuk mengetahui status penerima PKH, silahkan simak caranya berikut ini, siapkan NIK E-KTP Anda untuk pengecekan data.

  • Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai dengan e-KTP.
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  • Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
  • Jika sebagai penerima, maka nama Anda sesuai data di e-KTP akan muncul sebagai penerima dari bansos PKH.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Tercantum sebagai Penerima Subsidi BPNT Bersiap Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000, Ini Bocoran Terbarunya!

Silahkan gunakan cara yang ada di sini. Kalau nama sesuai dengan KTP terdaftar sebagai penerima, maka Anda bisa meraih saldo gratis dari pemerintah.

Seperti yang diketahui bahwa saldo dana bansos disalurkan menjadi empat tahap dalam satu tahun, dengan nominal dana sesuai dengan kategori.

Yuk buruan cek, siapa tahu nama Anda tercantum sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan.

Disclaimer: Proses penyaluran dana hanya diketahui oleh pemerintah.

Berita Terkait
News Update