5 Bansos yang Akan Disalurkan pada Februari 2025, Program PKH dan Iuran BPJS hingga Bantuan untuk Anak Yatim Piatu

Rabu 05 Feb 2025, 13:27 WIB
Daftar bansos yang akan disalurkan di bulan Februari 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Daftar bansos yang akan disalurkan di bulan Februari 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp44.000 per bulan per individu untuk memastikan akses kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan untuk Anak Yatim Piatu

Anak-anak yatim piatu akan menerima Bansos sebesar Rp270.000 per bulan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Bantuan Pendidikan

Program ini memberikan bantuan uang tunai untuk menunjang pendidikan siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pencairan tahap pertama akan berlangsung dari Februari hingga April 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 Segera Cair, Cek Informasi Selengkapnya!

Syarat Menjadi Penerima Bansos

Untuk dapat menerima Bansos, calon penerima perlu memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat ini bervariasi tergantung pada jenis program Bansos yang diikuti. Pastikan Anda memahami syarat-syarat tersebut agar dapat mendaftar dengan benar.

Mendaftar untuk mendapatkan Bansos kini semakin mudah. Anda dapat melakukan pendaftaran melalui beberapa cara berikut:

  • Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi ini untuk memeriksa kelayakan Anda sebagai penerima Bansos.
  • Website Resmi Kementerian Sosial: Kunjungi situs resmi untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran.
  • Pemerintah Desa atau Kelurahan: Anda juga dapat mendaftar melalui kantor pemerintah setempat.

Baca Juga: Update Progres Bansos PKH Tahap 1 2025, Pemilik NIK E-KTP yang Terpilih Sebagai KPM Akan Segera Terima Subsidi Dana Rp600.000, Ini Status Terbaru di SIKS-NG!

Bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2025 merupakan langkah penting untuk membantu masyarakat, terutama kelompok rentan.

Berita Terkait

News Update