POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Per bulan Februari 2025, terdapat perkembangan terbaru mengenai pencairan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan BLT BBM.
Informasi ini menjadi kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah lama menantikan pencairan bantuan tersebut.
Bagi Anda dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas yang NIK e-KTP nya telah lolos verifikasi dari pemerintah akan menerima saldo dana yang nominalnya Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1 2025.
Proses distribusi saldo dana bansos tersebut langsung disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN dan bank Mandiri atau melalui PT Pos Indonesia.
Penerima dana bansos dapat memeriksa status pencairan melalui situs Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Simak berikut ini panduan lengkapnya.
Perubahan Status di Aplikasi dan Estimasi Pencairan
Berdasarkan informasi yang dilansir dari channel YouTube Naura Vlog, pada 4 Februari 2025 terkait pemantauan terbaru di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) menunjukkan perubahan status pada kolom Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Ini menjadi indikator bahwa proses pencairan bantuan semakin mendekati tahap akhir.
Untuk bansos BPNT, bantuan senilai Rp600.000 telah dipastikan akan dicairkan dalam tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2025. Tiga hari lalu, status BPNT telah muncul di menu DTKS dengan keterangan periode Januari-Maret.
Selanjutnya, proses verifikasi rekening berlangsung, dan per tanggal 2 Februari 2025, sekitar 80% wilayah telah berhasil melakukan pengecekan rekening.
Namun, masih ada beberapa KPM yang statusnya belum berubah menjadi SP2D, yang artinya masih menunggu proses selanjutnya sebelum dana benar-benar cair ke rekening penerima.
Baca Juga: Cara Jadi Penerima Bansos 2025, Berkas Ini Wajib Disiapkan