POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Saldo dana bansos ini diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang memenuhi syarat sebagai penerima, guna membantu biaya pendidikan mereka.
Nominal bantuan yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan, dan pencairannya dilakukan secara bertahap.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima, simak syarat lengkap serta cara mengecek pencairan dana bansos PIP 2025 berikut ini!
Bansos PIP 2025
PIP 2025 memberikan kesempatan bagi siswa SD hingga SMA/SMK dari keluarga kurang mampu untuk menerima dana bantuan pendidikan.
Dana ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya sekolah hingga keperluan lainnya.
Tahun 2025, nominal bantuan yang bisa diterima sangat bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.
Untuk siswa SMA/sederajat, bantuan bisa mencapai Rp1.800.000 per tahun, sedangkan untuk siswa SD dan SMP, besaran bantuannya juga cukup signifikan, mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000.
Syarat Penerima Bansos PIP 2025
Untuk mendapatkan bantuan PIP tahun 2025, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang ingin menerima bantuan PIP wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
KIP berfungsi sebagai identitas penerima manfaat yang menunjukkan bahwa siswa tersebut berhak menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal atau Nonformal
Penerima PIP harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah formal (SD, SMP, SMA/SMK) atau lembaga pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Siswa yang berhak menerima PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
DTKS digunakan sebagai acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial, termasuk PIP.
Jika seorang siswa belum memiliki KIP tetapi berasal dari keluarga kurang mampu, ia masih berkesempatan mendapatkan bantuan PIP.
Caranya adalah dengan mendaftar melalui sekolah masing-masing atau langsung ke Dinas Pendidikan setempat. Sekolah akan membantu dalam proses pengajuan agar siswa tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar penerima PIP.
Nominal Bansos PIP 2025
Berikut adalah rincian bantuan yang bisa diterima oleh siswa yang terdaftar di DTKS, berdasarkan jenjang pendidikan:
Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Dengan adanya bansos PIP 2025 ini, diharapkan lebih banyak anak dari keluarga kurang mampu yang dapat melanjutkan pendidikan dan menggapai cita-cita mereka tanpa terbebani biaya.
Demikian informasi soal nominal dan syarat penerima dana bansos PIP 2025 untuk siswa tak mampu.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.