POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bansos bagi keluarga penerima manfaat melalui Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).
Setiap yang terdaftar sebagai penerima, akan mendapatkan bantuan Rp2.000.000 per tahunnya, atau Rp500.000 per tahapnya.
Saldo dana tersebut, akan langsung dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para penerima.
Bantuan ini bertujuan, guna meringankan beban ekonomi keluarga khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Untuk memastikan apakah termasuk dalam daftar penerima bansos ini, Anda bisa lakukan pengecekannya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP atau Kartu Keluarga.
Dengan melakukan pengecekan secara mandiri, Anda bisa mengetahui secara pasti status pencairan dan langkah-langkah selanjutnya dalam proses penyaluran dana.
Pastikan data yang dimasukkan saat melakukan pengecekan, sudah sesuai dengan dokumen resmi agar tidak terjadi kendala dalam verifikasi.
Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 2025 Dicairkan di Februari? Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Mengeceknya
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung akses pendidikan yang lebih baik bagi seluruh siswa di Indonesia, khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pengecekannya apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Baca Juga: Seperti Ini Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Periode Februari 2025 dengan NIK e-KTP Anda
PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Oleh karena itu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari program PKH ini, karena wajib memiliki syarat dan kriteria tertentu.
Dengan pengelolaan yang tepat, bantuan dana ini bisa menjadi solusi dalam mendukung akses pendidikan yang lebih baik bagi para siswa.
Semoga program ini memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Indonesia, serta bisa membantu menciptakan generasi penerus yang cerdas serta berdaya saing tinggi.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.