POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dan berupaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat.
Salah satunya dengan meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pada periode Februari 2025, penyaluran bantuan ini kembali dilaksanakan untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Untuk memastikan, apakah Anda termasuk salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) dari Bansos PKH ataupun BPNT di 2025 ini.
Untuk memastikannya, pemerintah sudah menyediakan fasilitas pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP Anda.
Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat bisa dengan mudah mengetahui status penerimaan bantuan tanpa harus mendatangi kantor terkait.
Proses pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial, atau bisa melalui aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia untuk perangkat mobile.
Dengan langkah-langkah yang sederhana, masyarakat bisa memastikan statusnya, apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT untuk periode Februari 2025.
Baca Juga: Kapan Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair? Ini Hasil Cek Saldo di Rekening KKS!
Hal tersebut diharapkan, dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
Jika Anda merupakan salah satu masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dari bansos ini, berikut ini cara melakukan pengecekannya.
Berikut ini panduan cara cek penerima bansos PKH menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Namun perlu dicatat. Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari program dari pemerintah ini, karena ini merupakan bansos bersyarat.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan adanya Bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan masyarakat yang terdaftar bisa menggunakannya dengan bijak yang sesuai dengan peruntukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.