POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 resmi disalurkan untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PKH sendiri merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
Saldo dana bansos PKH 2025 akan diberikan dengan sejumlah kategori berdasarkan jenis penerima manfaat, seperti ibu hamil, anak-anak, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Proses pencairan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2025, dengan nominal bantuan yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima.
Nominal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025
Dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel, seperti tahun-tahun sebelumnya bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga yang ada di dalam satu rumah tangga.
Berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima oleh KPM PKH tahun 2025:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Setiap keluarga bisa menerima bantuan lebih dari satu kategori, tergantung jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam DTKS. Namun, batas maksimal bantuan untuk satu keluarga adalah empat kategori penerima.
Jika dalam satu keluarga ada lebih dari empat kategori, maka bantuan yang diberikan tetap dibatasi hanya untuk empat kategori tertinggi.
Tahapan Proses Pencairan PKH 2025
Pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut jadwal pencairan bantuan PKH tahun 2025:
- Tahap 1: Januari - Maret
- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September
- Tahap 4: Oktober - Desember
Proses Pencairan Saldo Dana PKH 2025
Untuk pencairan saldo dana PKH tahap 1 tahun 2025, ada beberapa proses yang harus dilakukan sebelum dana benar-benar masuk ke rekening KPM.
Berikut tahapan pencairan bantuan PKH dari awal hingga dana siap dicairkan:
1. Finalisasi Data KPM
Sebelum dana bisa dicairkan, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan pemutakhiran data penerima PKH.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan masih memenuhi syarat dan tidak terjadi kesalahan dalam data penerima.
Finalisasi data ini dilakukan dengan menyinkronkan data penerima PKH dengan DTKS, Reksosek, dan P3KE. Data ini harus sesuai agar dana bisa diproses lebih lanjut.
2. Proses SP2D dan SPM
Setelah data final, pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada bank penyalur sebagai instruksi untuk menyalurkan dana bantuan.
Setelah itu, bank akan menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari pemerintah sebagai perintah untuk mencairkan dana ke rekening penerima manfaat.
3. Distribusi Dana ke Rekening KKS
Jika SP2D sudah diterbitkan, maka bank Himbara akan menyalurkan dana ke rekening KKS milik penerima manfaat.
Proses ini biasanya membutuhkan beberapa hari kerja sebelum dana benar-benar masuk ke rekening penerima.
4. Penarikan Dana
Jika dana sudah masuk ke rekening KKS, penerima manfaat akan menerima notifikasi atau bisa langsung melakukan pengecekan saldo. Bantuan ini dapat dicairkan melalui kartu KKS atau kantor pos.
Jika dana belum masuk, penerima manfaat diharapkan bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Kemensos, bank penyalur, dan pendamping sosial PKH.
Bantuan PKH 2025 tetap menjadi program bantuan sosial utama pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan.
Nominal bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima dalam keluarga, dengan pencairan yang dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Proses pencairan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari finalisasi data, penerbitan SP2D dan SPM, distribusi dana ke rekening KKS, hingga pemberitahuan pencairan kepada KPM.
Disclaimer, saldo dana dalam artikel ini merujuk pada pencairan bantuan sosial yang salurkan lewat KKS atau kantor pos. Bukan dompet elektronik DANA.