POSKOTA.CO.ID - Pemberitahuan bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi kriteria berikut ini, bisa mendapatkan dana bansos Rp2 juta. Cek selengkapnya di sini.
Untuk membantu masyarakat miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhannya, pemerintah terus melakukan penyaluran program bantuan sosial (bansos).
Program bansos ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Segera Cair Sebesar Rp750.000, Simak Syarat dan Cara Cek Saldonya!
Kali ini, bantuannya berasal dari APBD yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pembagiannya untuk 55 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tinggal di wilayah tersebut.
Bansos apakah itu? Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar mendapatkan Rp2 juta dalam setahun? Simak penjelasan ini dengan saksama.
Apa Itu PKH Plus?
Program Keluarga Harapan (PKH) Plus mulai ada sejak 2019 yang dijalankan oleh Pemprov Jawa Timur. Dana yang diberikan kepada KPM sebesar Rp2 juta per tahun.
Penerimanya hanya untuk lansia yang berusia 70 tahun ke atas. Diberikan secara bertahap. Tiap tahap, akan mendapatkan Rp500.000.
Pencairannya melalui Bank Jatim dan titik komunitas seperti kantor desa/kelurahan setempat. Jadwal pengambilan diumumkan oleh petugas desa tersebut.