POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) siap menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 bagi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025.
Dana sebesar Rp600.000 siap disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos, maka saldo bantuan ini sudah bisa dicairkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI, atau melalui kantor pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Program BPNT tahap pertama tahun 2025 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Dana yang diberikan tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai, melainkan dikhususkan untuk pembelian bahan pokok melalui e-warung atau mitra penyalur resmi BPNT.
Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dalam bentuk saldo sebesar Rp200.000 per bulan yang dicairkan untuk periode Januari hingga Maret 2025. Total saldo yang diterima per KPM dalam pencairan tahap pertama ini adalah Rp600.000.
Penyaluran Saldo Dana Bansos BPNT 2025
Berdasarkan informasi yang dikutip kanal YouTube Info Bansos yang menyatakan bahwa penerima manfaat yang telah terdaftar dalam DTKS berhak mendapatkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, mekanisme pencairan BPNT tahap 1 tahun ini masih dilakukan melalui dua skema utama, yaitu:
1. Pencairan Lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Bagi penerima yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bantuan akan disalurkan langsung ke dalam saldo kartu tersebut. KKS ini berfungsi sebagai kartu ATM yang telah terhubung dengan bank-bank penyalur di bawah Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Mandiri
Biasanya, proses pencairan melalui skema KKS lebih cepat dibandingkan metode lainnya. Dalam beberapa kasus, dana sudah dapat digunakan dalam waktu dua bulan sejak tanggal pencairan resmi, dengan total saldo Rp400.000 per KPM.
2. Pencairan Lewat PT Pos Indonesia
Bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening atau KKS, pencairan bansos akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Skema ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan perbankan dan tinggal di daerah yang jauh dari fasilitas keuangan digital.
Berbeda dengan pencairan melalui KKS yang dilakukan setiap bulan atau dua bulan sekali, penyaluran bansos BPNT melalui PT Pos dilakukan setiap tiga bulan sekali. Dana yang diterima oleh setiap KPM dalam satu kali pencairan adalah Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari tiga bulan bantuan (Januari-Maret 2025).
Untuk mencairkan bansos di kantor pos, penerima manfaat wajib membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan data di DTKS
- Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung verifikasi
- Undangan pencairan (jika diperlukan, tergantung kebijakan daerah)
- Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, dana bantuan akan diberikan secara langsung dalam bentuk tunai.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP Anda.
- Klik tombol "Cari Data".
- Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
Setelah Anda memastikan bahwa nama Anda terdaftar, penting untuk mengikuti jadwal pencairan dana yang telah ditentukan oleh Kemensos.
Pastikan juga saldo dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok sesuai dengan tujuan utama program BPNT.
Itulah tadi informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 tahun 2025.
DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.
Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.