Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

EKONOMI

NIK e-KTP Milik Anda Ada dalam Antrean Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 1, Cair ke Rekening Bank BRI

Selasa 04 Feb 2025, 19:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 dengan saldo dana sebesar Rp600.000 untuk masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat di tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Naura Vlog pada Selasa, 4 Februari 2025, saldo dana bansos PKH sebesar Rp600.000 akan segera masuk ke rekening penerima yang sudah memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Salah satu dari Himpunan Bank Milik Negara (himbara), rekening Bank BRI menjadi yang pertama memproses pencairan saldo dana bansos PK tahap pertama ini.

Setelah Bank BRI memproses pencairan saldo bansos, tahap berikutnya akan dilakukan oleh bank-bank lain yang juga tergabung dalam Himbara, seperti Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri.

Penyaluran dana bantuan sosial ini dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang menjadi instrumen utama dalam distribusi dana kepada penerima manfaat.

Baca Juga: NIK KTP Milik Penerima Manfaat Bansos PKH yang Datanya Sudah Terverifikasi, Akan Segera Menerima Subsidi Saldo Dana Bantuan Rp600.000, Simak Info Terbarunya!

Bagi masyarakat yang telah terdaftar dan memiliki rekening di BRI, informasi ini menjadi hal yang sangat penting.

Pasalnya, nasabah BRI berpotensi menerima dana bansos lebih cepat dibandingkan mereka yang menggunakan rekening bank lain. Dengan demikian, mereka bisa segera memanfaatkan dana bantuan sebesar Rp600.000 yang diberikan dalam tahap pencairan pertama ini.

Pemerintah menetapkan bahwa penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap, dengan total pencairan sebanyak empat kali dalam setahun.

Jika diakumulasikan, maka setiap penerima dapat menerima bantuan maksimal hingga Rp2.400.000 dalam satu tahun.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Tidak semua masyarakat bisa menerima bansos PKH. Pemerintah telah menetapkan tiga kategori penerima berdasarkan kebutuhan dan kondisi sosial-ekonomi, yaitu:

1. Komponen Kesehatan

Ibu Hamil: Bantuan diberikan kepada ibu hamil maksimal untuk dua kehamilan pertama.

Anak Usia Dini (0-6 tahun): Diberikan kepada anak yang belum bersekolah dengan maksimal dua anak per keluarga.

2. Komponen Pendidikan

Siswa SD/MI sederajat: Dapat bantuan selama masih dalam jenjang pendidikan dasar.

Siswa SMP/MTs sederajat: Mendapat bantuan selama masih di tingkat menengah pertama.

Siswa SMA/MA sederajat: Bisa menerima bansos hingga lulus dari jenjang pendidikan menengah atas.

Bantuan pendidikan ini diberikan kepada anak usia 6-21 tahun yang masih bersekolah dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Lanjut Usia (Lansia): Bantuan diberikan bagi warga yang berusia di atas 60 tahun.

Penyandang Disabilitas: Dikhususkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental yang terdaftar resmi di DTKS.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Berhasil Terdata Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH 2025, Cek Status KPM di Sini

Rincian Dana Bansos PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima

Bansos PKH tidak hanya diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas, tetapi juga mencakup kelompok penerima lain dengan jumlah bantuan yang berbeda.

Berikut adalah rincian nominal dana yang diberikan kepada masing-masing kategori penerima manfaat:

Dana ini akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:

Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori penerima bansos PKH di atas, pastikan untuk memeriksa status pencairan dana Anda melalui jalur resmi.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.

Baca Juga: Rp600.000 Saldo Dana dari Pemerintah Cair Lewat Subsidi Bantuan Sosial PKH Tahap 1 2025, Cek di Sini Info Selengkapnya!

2. Login atau Registrasi di Aplikasi

Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.

3. Masukkan Data Pencarian

Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.

4. Klik “Cari Data”

Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.

5. Update Data Secara Berkala

Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.

Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam DTKS.

Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.

Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.

DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Tags:
Saldo dana bansos PKHSaldo dana bansos Bansos PKH Bansos PKH Tahap 1Nomor Induk KepedudukanNIK e-KTP Rekening Bank BRI Cek Bansos Pencairan saldo dana bansos PKH

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor