Jika tidak ada perbedaan data, maka statusnya akan dinyatakan "berhasil cek rekening" dan bantuan bisa segera diproses.
Namun, jika ditemukan perbedaan data, status akan menjadi "gagal cek rekening" yang berpotensi menyebabkan bantuan tidak dapat dicairkan.
Setelah berhasil melalui tahap verifikasi cek rekening, pencairan akan berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Standing Instruction (SI), dan terakhir proses top-up atau transfer dana ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik penerima manfaat.
Selain PKH, bantuan BPNT juga memasuki tahap verifikasi cek rekening melalui aplikasi SIKS-NG Supervisor di dinas kabupaten atau kota.
Hal ini menjadi kabar baik bagi para penerima manfaat karena kedua jenis bantuan sosial ini berada dalam proses pencairan yang sama.
Sementara itu, beberapa penerima manfaat mencoba mengecek saldo bantuan mereka melalui aplikasi Livin' by Mandiri pada 2 Februari 2025.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa saldo bantuan masih nol, karena masih dalam tahap verifikasi cek rekening. Nantinya, jika status di aplikasi SIKS-NG berubah menjadi "SI" atau "Top Up", maka saldo bantuan akan masuk ke rekening penerima.
Masyarakat diharapkan bersabar dan terus memantau perkembangan pencairan melalui aplikasi terkait. Semoga proses ini berjalan lancar tanpa hambatan sehingga bantuan segera diterima oleh KPM yang berhak.
Pemerintah juga diharapkan terus mempercepat proses ini agar bantuan bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH 2025
Komponen penerima manfaat dibagi menjadi tiga kategori utama:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederajat.
Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.