Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat Hp

Selasa 04 Feb 2025, 19:55 WIB
Cek status penerima bantuan sosial 2025. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Cek status penerima bantuan sosial 2025. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 Akan Segera Dicairkan! Pemilik NIK e-KTP yang Terkategori Jadi Penerima Manfaat Dapat Menerima Penyaluran Rp600.000 via Rekening KKS

Adapun para penerima manfaat bisa cek status pencairan secara online dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada pada KTP, melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2025

1. Melalui Aplikasi 'Cek Bansos'

Melalui aplikasi 'Cek Bansos' resmi dari Kementerian Sosial, dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk Android.

Simak langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos Kemensos RI' melalui Play Store.
  2. Login atau daftarkan akun menggunakan data KTP.
  3. Masukkan data diri, mulai dari nama, NIK, dan alamat.
  4. Pilih program bansos yang ingin di cek, seperti PKH atau BPNT.
  5. Sistem dengan otomatis akan menampilkan informasi status dan jadwal pencairan bansos.

2. Situs cekbansos.kemensos.go.id

Selain melalui aplikasi, bisa juga dengan mengakses situs resmi Kementerian Sosial. Simak langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman resmi cek bansos melalui link berikut http://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan wilayah penerima manfaat dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima bansos dan sesuaikan dengan data yang ada di e-KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan pada layar.
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Baca Juga: Bansos Segera Cair? Persiapan DTSE Nasional Capai Tahap Akhir

Persyaratan Penerima Bansos 2025

Simak juga persyaratan penerima Bansos 2025 berikut ini, yang dirangkum dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi :

  • Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh menteri sosial.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).
  • Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berita Terkait
News Update