Tindakan tersebut merujuk pada putusan awal dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang ditetapkan pada 25 Maret 1997.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, PN Bekasi melakukan eksekusi pengosongan termasuk lokasi Cluster Setia Mekar.
Bari mengaku kaget, sebab tiba-tiba pada 18 Desember 2024 PN Cikarang meminta untuk dilakukan pengosongan.
Menurut Bari, aa tak mengetahui duduk perkara atas eksekusi tersebut.
"Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu," ucap dia.