Selesai Dilelang, Sejumlah Proyek Pembangunan di Pandeglang Terancam Batal

Senin 03 Feb 2025, 21:13 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, Asep Rahmat. (Sumber: Dok. DPUPR Pandeglang)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, Asep Rahmat. (Sumber: Dok. DPUPR Pandeglang)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah melelang beberapa proyek pembangunan yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, sejumlah proyek pembangunan fisik yang dianggarkan sebesar Rp70 miliar terancam batal, karena Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ) atau penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga (kontraktor) belum keluar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, Asep Rahmat mengungkapkan, ada tiga bidang pembangunan di instansinya yang sudah selesai dilakukan tender dini oleh pihak UKPBJ Pemkab Pandeglang.

"Yang sudah tender dini dari DAK Bidang Air Bersih, Bidang Jalan dan Bidang Irigasi, itu tiga DAK yang di DPUPR. Tender dirinya sudah selesai, lelang sudah dilaksanakan oleh Pokja UKPBJ," kata Asep, Senin, 3 Februari 2025.

Baca Juga: Warga di Pandeglang Mulai Kesulitan Dapatkan LPG 3 Kilogram

Perihal penundaan pembangunan proyek tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025.

Belum lagi adanya susulan dari Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

"Yang kami lakukan itu sesuai surat edaran Mendagri dan Menkeu dilakukan penundaan dulu, tidak diterbitkan SPPJ karena kami harus mengacu kepada surat edaran bersama itu," ujarnya.

Pihaknya tak tahu pasti sampai kapan penundaan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dari DAK berlangsung. Namun, ia memastikan penundaan bakal berakhir jika surat dari Kemenkeu terbit.

Baca Juga: 6 Tempat Pelelangan Ikan Milik DKP Banten di Pandeglang Rusak

"Ya penundaan sampai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Transfer ke Daerah. Mudah-mudahan segera diterbitkan," tuturnya.

Saat ditanya kemungkinan pengurangan anggaran DAK dari Pusat, Asep menilai hal tersebut berpotensi, tetapi ia enggan menjelaskan secara detail.

"Potensinya sih ada (pengurangan DAK, red), tapi nanti bisa dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, karena domainnya di sana, kalau kami menunggu terbitnya PMK tentang Transfer ke Daerah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan menuturkan, Pemerintah Pusat sudah meluncurkan beberapa kebijakan, yakni SKB Mendagri dan Menkeu yang menginstruksikan atau mengimbau untuk melakukan penundaan belanja.

Baca Juga: Jual Tabung Gas 3 Kg Wajib Punya NIB, Pengecer di Pandeglang: Mau Tidak Mau

"Salah satunya adalah penundaan belanja kita. Sementara belanja sudah dilakukan lelang dini, lelang dirinya tidak ada masalah, siapapun yang memenangkan dalam lelang dini sudah tidak ada masalah," tutur Yahya.

Walau begitu, para pihak tidak bisa melakukan penandatanganan kontrak kerjanya sebelum instruksi lebih lanjut.

“Untuk penandatanganan kontraknya nanti menunggu keputusan lebih lanjut atau instruksi lebih lanjut,” terangnya.

Berita Terkait

News Update