Saat ditanya kemungkinan pengurangan anggaran DAK dari Pusat, Asep menilai hal tersebut berpotensi, tetapi ia enggan menjelaskan secara detail.
"Potensinya sih ada (pengurangan DAK, red), tapi nanti bisa dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, karena domainnya di sana, kalau kami menunggu terbitnya PMK tentang Transfer ke Daerah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan menuturkan, Pemerintah Pusat sudah meluncurkan beberapa kebijakan, yakni SKB Mendagri dan Menkeu yang menginstruksikan atau mengimbau untuk melakukan penundaan belanja.
Baca Juga: Jual Tabung Gas 3 Kg Wajib Punya NIB, Pengecer di Pandeglang: Mau Tidak Mau
"Salah satunya adalah penundaan belanja kita. Sementara belanja sudah dilakukan lelang dini, lelang dirinya tidak ada masalah, siapapun yang memenangkan dalam lelang dini sudah tidak ada masalah," tutur Yahya.
Walau begitu, para pihak tidak bisa melakukan penandatanganan kontrak kerjanya sebelum instruksi lebih lanjut.
“Untuk penandatanganan kontraknya nanti menunggu keputusan lebih lanjut atau instruksi lebih lanjut,” terangnya.