Ilustrasi prostitusi anak. (Sumber: Poskota)

JAKARTA RAYA

Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Apartemen Jakut, 2 Perempuan di Bawah Umur Tersangka

Senin 03 Feb 2025, 22:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Kelapa Gading mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa prostitusi seorang perempuan di bawah 18 tahun di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Berawal informasi dari warga bahwa di apartement di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara sering dijadikan tempat prostitusi online anak dibawah umur," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko saat dikonfirmasi, Senin, 3 Februari 2025.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tujuh orang yang telah dijadikan tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur. Adapun dua dari empat tersangka itu berstatus anak perempuan.

Dua tersangka berperan sebagai penawar korban kepada tamu lewat aplikasi pesan singkat. Selanjutnya, dua tersangka lain bertugas menjemput tamu dari lobby apartemen ke kamar korban.

Baca Juga: Pengamat Sosial UI Ungkap Penyebab Indekos Jadi Sarang Prostitusi

Kemudian, seorang tersangka berusia 19 tahun, berperan sebagai joki dan bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi. Ia juga dibantu tersangka perempuan berusia 15 tahun.

"Tersangka lain (perempuan, 15) yang berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil protitusi dan menyewa tempat. Tersangka (perempuan, 15), bertugas sebagai orang yang menjemput dan mengantar tamu," katanya.

Seto melanjutkan, ada empat korban yang dieksploitasi untuk memuaskan para hidung belang. Tiga dari empat korban masih berusia di bawah umur. Korban mendapatkan upah dari setiap tamu sebesar Rp50 ribu yang akan diberikan setelah melayani 30 tamu dengan total bayaran Rp1,5 juta.

Lebih lanjut, modus yang dilakukan para tersangka dengan cara membuat grup di aplikasi WhatsApp bernama TIKTOK dan FAMILY MART. Kemudian setiap grup beranggotakan sekitar 50 orang dan perannya sebagai joki atau yang menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi pesan.

Baca Juga: Praktek Prostitusi Online di Indekos Pesanggrahan Dibongkar Warga, Segini Tarif Booking-nya

"Apabila berminat, tamu diminta melakukan transaksi untuk tarif. Setelah deal, tamu akan disarankan ke lokasi yang telah ditentukan dan pelaku lain menjemput mengantarkan tamu ke kamar korban," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun," tegas Seto.

Tags:
Jakarta UtaraTPPOprostitusi

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor