Kronologi Cluster Setia Mekar Tambun Dieksekusi, Meski Klaim Punya Sertifikat Sah

Senin 03 Feb 2025, 11:29 WIB
Cluster Setia Mekar di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, seusai dikosongkan, Minggu, 2 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Cluster Setia Mekar di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, seusai dikosongkan, Minggu, 2 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

"Dasar gugatannya (Mimi), ada (punya) Akta Jual Beli (AJB), antara Juju dengan Hamid," kata dia.

Setelah menempuh di tingkat Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi, pada 2002 terjadi perdamaian antara Mimi dengan para tergugat.

Setelah perdamaian itu, hingga 2019 tidak ada gembar-gembor terkait lahan dan tanah. Pada 2019, Bari membeli tanah dengan sertifikat 705, seluas 3500 meter persegi dari Toenggoel.

Ia mengatakan, saat membeli tanah, tidak ada kecacatan dokumen, bahkan ia telah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

"Saya cek sertifikat dalam keadaan clear and clean. Saya cek sertifikat di BPN on semua, tidak ada masalah," ujar Bari.

Setelah transaksi dengan Toenggoel, ia melakukan proses balik nama hingga memecah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 705, menjadi 27 bidang.

Untuk memasarkan unit bidang itu, sejumlah bank berplat merah menjadi fasilitator menampung para konsumen melakukan pengajuan kredit.

"Kemudian balik nama kepada debiturnya kemudian pasang HT (Hak Tanggungan)," ucapnya.

Pada 18 Desember 2024, ia menerima surat eksekusi dari PN Cikarang, dan meminta dilakukan pengosongan. Bari mengaku kaget, sebab bukti SHM yang dimilikinya merupakan dokumen yang sah.

"Kita kaget hanya diberikan jeda satu bulan. Sementara kita tidak tahu duduk perkaranya," ucap dia.

Bari dan sejumlah perwakilan warga sempat menempuh audiensi dengan PN Cikarang. Jawaban yang saat itu diterima, PN Cikarang hanya melakukan eksekusi, karena perkara sudah terjadi di PN Bekasi.

"Kami menerima pelimpahan eksekusi berdasarkan putusan 128," katanya.

Berita Terkait

News Update