POSKOTA.CO.ID - Begini Cara Melihat NIK e-KTP Anda, Apakah Terdaftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025 atau Tidak
POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.
Bantuan ini bertujuan guna membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk sebagai penerima PKH atau tidak, ada cara mudah di tahap 1 ini, caranya cukup mudah.
Anda bisa menggunakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda untuk melakukan pengecekannya.
Baca Juga: Agar Lancar! Begini Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Simak
Proses pengecekan penerima bansos PKH dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial, atau aplikasi resmi yang telah disediakan pemerintah.
Dengan hanya memasukkan NIK e-KTP, masyarakat dapat melihat apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Pemerintah juga memastikan transparansi untuk penyaluran bantuan ini, agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh yang berhak.
Bagi Anda yang belum mengetahui cara mengeceknya, artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah untuk melihat status penerimaan bansos PKH tahap 1 tahun 2025.
Baca Juga: 4 Dana Bansos Ini Cair Lagi di Awal Februari 2025 dari Subsidi Pemerintah, Termasuk PKH dan BPNT?
Pastikan Anda menyiapkan e-KTP atau mengingat NIK agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat. Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Berikut ini panduan cara cek penerima bansos PKH menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Baca Juga: Tutorial Menambahkan Anggota Keluarga untuk Bansos PKH Secara Mandiri
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda akan mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH ini, atau tidak.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.