POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera disalurkan kepada masyarakat dalam waktu dekat. Simak informasinya berikut ini.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan bansos secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Cukup bermodalkan perangkat elektronik seperti hp atau laptop, Anda dapat mengetahui status penerimaan bansos PKH.
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sudah terdaftar di sistem database penerima bantuan.
Baca Juga: Ingin Menjadi Penerima Dana Bansos? Begini Panduan Daftar BPNT 2025 dan Kriterianya
Apa Itu Bansos PKH?
PKH merupakan bansos dari Kementerian Sosial RI yang disalurkan untuk membantu kebutuhan dasar ekonomi keluarga berpenghasilan rendah.
Bansis ini berupa pemberian saldo atau uang yang dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan ataupun kesehatan.
Melaui PKH, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin atau rentan miskin di setiap daerah.
Saldo dana bansos ini diberikan kepada beberapa keluarga yang memiliki kategori penerima misalnya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lanjut usia (lansia).
Baca Juga: Segera Cek KPM Bansos PKH 2025 Tahap 1 Via Online, Siapkan NIK KTP Anda!
Nominal yang cair juga beragam, yakni menyesuaikan masing-masing kategori tersebut. Berikut rinciannya.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap