POSKOTA.CO.ID - Dalam program bantuan sosial (bansos), terdapat aturan yang mengatur kriteria penerima manfaat.
Berdasarkan surat resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), ada enam kategori yang tidak berhak menerima dana bansos.
Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan program sosial lainnya.
Kementerian Sosial mengambil langkah tersebut setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian penerima bantuan pada tahap-tahap sebelumnya.
Lantas, siapa saja yang termasuk dalam kategori tersebut dan tidak bisa menerima bansos?
Inilah kategorinya seperti dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Minggu, 2 Februari 2025.
1. ASN
Berdasarkan temuan BPK pada pemeriksaan pencairan bantuan sosial sebelumnya, ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menerima bantuan sosial meskipun mereka sudah memiliki status pekerjaan tetap sebagai pegawai negeri.
Mulai saat ini, ASN tidak lagi dapat diusulkan sebagai calon penerima bansos oleh pemerintah daerah.
2. Tenaga Kerja dengan Upah di Atas UMP/UMK
Masyarakat yang bekerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga tidak dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Begini Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak, Mudah Lewat HP
Jika ada anggota keluarga dalam satu kartu keluarga yang memiliki pendapatan di atas UMP/UMK, maka seluruh keluarga tersebut akan dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak berhak menerima saldo dana bansos.
3. KPM yang Sudah Meninggal Dunia
Temuan BPK juga mengungkapkan bahwa ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah meninggal dunia, tetapi data mereka masih terdaftar dalam DTKS.
Jika ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia, penting untuk segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar data mereka diperbarui dan bantuan sosial yang sudah diterima dihentikan.
4. Pemilik Usaha yang Terdaftar di AHU
Masyarakat yang memiliki usaha dan terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), seperti usaha dagang atau CV, tidak bisa diusulkan sebagai penerima bantuan sosial.
Usaha yang sudah terdaftar di Kemenkumham menunjukkan bahwa pemilik usaha tersebut sudah memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga: Begini Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak, Mudah Lewat HP
5. Masyarakat yang Sudah Mampu Secara Ekonomi
Kementerian Sosial telah mengeluarkan kriteria fakir miskin dalam keputusan Menteri Sosial pada tahun 2022.
Bagi mereka yang sudah dianggap mampu secara ekonomi oleh pemerintah daerah, mereka tidak lagi bisa diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.
Kriteria ini dapat berbeda antar daerah, namun prinsip dasarnya adalah jika seseorang sudah memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik, maka dia tidak layak menerima bantuan sosial.
6. Pendamping Sosial
Pendamping sosial yang terlibat dalam program-program bantuan sosial juga tidak dapat menerima bansos.
Beberapa temuan di lapangan menunjukkan bahwa ada pendamping sosial yang masih terdaftar sebagai penerima bantuan, padahal seharusnya mereka tidak berhak.
Oleh karena itu, pendamping sosial tidak bisa diusulkan sebagai penerima bantuan sosial.
Enam kriteria tersebut tidak dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial, baik untuk PKH, BPNT, BLT, maupun program sosial lainnya.
Pemerintah daerah diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini dan tidak mengusulkan individu atau keluarga yang termasuk dalam kategori tersebut.
Jika seseorang masih terdaftar di DTKS tetapi tidak memenuhi kriteria, mereka akan otomatis dikeluarkan dari sistem bantuan sosial.
Demikian informasi mengenai enam kategori yang tidak bisa mendapatkan dana bansos di tahun 2025.