Baca Juga: Ini Motif Tukang Jagal Mutilasi Wanita 40 Tahun Asal Kabupaten Tangerang
Latar belakang pembunuhan hingga mayat korban dimutilasi lantaran pelaku mengaku sakit hati kepada korban. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita yang ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
Polisi menjerat RTH dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup.