Tersangka Mutilasi di Ngawi Bakal Diperiksa Tiga Ahli Forensik dan Analisis Kejiwaannya

Sabtu 01 Feb 2025, 11:11 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. (Sumber: Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. (Sumber: Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Baca Juga: Ini Motif Tukang Jagal Mutilasi Wanita 40 Tahun Asal Kabupaten Tangerang

Latar belakang pembunuhan hingga mayat korban dimutilasi lantaran pelaku mengaku sakit hati kepada korban. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita yang ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.

Polisi menjerat RTH dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup.

Berita Terkait

News Update