Rencana pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 yang akan dilakukan secara bertahap, mulai dikritisi.
Sejumlah kepala daerah hasil pilkada tahun 2020 menilai pelantikan kepala daerah bertahap tak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 dilakukan serentak.
Seperti diberitakan, pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilakukan secara bertahap. Pada 6 Februari 2025, pelantikan kepala daerah bagi daerah pilkada yang tidak menyisakan sengketa alias tidak menimbulkan gugatan senhketa hasil pilkada.
Sedangkan kepala daerah lainnya akan dilantik setelah hasil sengketa pilkada selesai diputus oleh MK.
Diberitakan pula, sejumlah kepala daerah hasil pilkada tahun 2020 yang sekarang masih menjabat akan dirugikan karena masa jabatan nya terpotong.
Semestinya masa hingga tahun 2026, terpotong karena pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 dilakukan secara bertahap.
“Berarti ada dua persoalan yang dikritisi. Pertama soal pelantikan kepala daerah yang tidak secara serentak, kedua soal masa jabatan yang terpotong, begitu kan?,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Ya begitu. Yang penting bagaimana pihak – pihak terkait menyikapi. Seperti diberitakan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto sudah meresponsnya,” kata Yudi.
“Seperti dikatakan Wamendagri, masa jabatan yang terpotong itu demi kepentingan nasional. Kepentingan yang lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan,” kata Heri.
“Kalau masa jabatan terpotong ada kompensasi enggak ya?,” tanya Yudi.
“Kalau soal itu, nanti ditanyakan kepada yang berwenang,” urai Heri.
“Ingat nggak. Untuk pilkada serentak tahun 2024 yang mengharuskan pemilihan suara ulang, diminta adanya kompensasi akibat masa jabatan tidak sampai lima tahun,” kata Yudi.
“Iya itu rujukan bagi daerah dengan calon tunggal. Misalnya kotak kosong yang menang, maka perlu dilakukan pemungutan ulang, pada tahun berikutnya, 2025. Dengan begitu pelantikan kepala daerah pun akan mundur satu tahun,” ujar mas Bro.
“Jika pilkada serentak berikutnya dilakukan tahun 2029, maka jabatan akan terpotong sekitar satu tahun, dari lima tahun yang semestinya. Itulah kemudian MK memutuskan untuk memberikan kompensasi akibat terpotongnya masa jabatan,” tambah mas Bro.
“Selanjutnya , tergantung yang bersangkutan menyikapi ..” kata mas Bro. (Joko Lestari).