Intip Syarat Jadi Penerima Bansos PKH, Pastikan Masuk Data Kemensos

Sabtu 01 Feb 2025, 22:58 WIB
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bansos. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bansos. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial tidak disalurkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia, melainkan kepada mereka yang telah memenuhi syarat-syarat.

Salah satu program bansos yang akan disalurkan adalah Program Keluarga Harapan atau PKH yang merupakam program reguler.

Tujuan diberikannya bansos ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, akses ke pendidikan, dan akses kesehatan.

Dilansir Kemensos RI, proses penyaluran bantuan sosial PKH ini akan berlangsung selama empat tahap dalam satu tahun atau dicairkan setiap tiga bulan.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Kamu Tercatat Lolos sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari Program BPNT Tahap 1 2025, Cek Jadwal Pencairannya!

Masyarakat yang ingin menjadi penerima bantuan sosial PKH, haruslah memenuhi syarat berikut ini.

Syarat Jadi Penerima Bansos PKH

Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM agar menjadi penerima kembali.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: SELAMAT Pemilik NIK eKTP Ini Bakal Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000 BPNT Januari-Maret 2025 Langsung Cair ke Rekening BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.

2. Kelompok masyarakat membutuhkan

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Cek Rincian Nominal Saldo Dana Bantuan PKH Tahap 1 Untuk Pemilik NIK KTP yang Memenuhi Syarat Sebagai Penerima Bansos

Berita Terkait
News Update