POSKOTA.CO.ID - Nomor Registrasi Guru atau NRG adalah identitas resmi bagi para guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh sertifikasi.
NRG menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi serta menjadi bukti pengakuan atas kompetensi mereka dalam dunia pendidikan.
Hingga tahun 2024, pemerintah telah menerbitkan NRG bagi lulusan PPG dari berbagai tahap, termasuk program piloting tahap 1, tahap 2, dan tahap 3.
Informasi mengenai NRG sangat penting, terutama bagi guru yang menunggu status sertifikasi dan tunjangan profesi.
Cara Mengecek NRG di Info GTK
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun SIM PKB masing-masing guru, NRG untuk lulusan PPG hingga 2024 telah dipublikasikan.
Saat ini, data tersebut masih dalam tahap pengecekan validitas serta penguatan sistem database. Oleh karena itu, guru diharapkan untuk terus memantau akun Info GTK mereka karena informasi NRG akan ditampilkan di sana pada akhir Januari 2025.
Guru yang telah lulus PPG dan mendapatkan NRG akan melihat status sertifikasi mereka berubah menjadi "sudah sertifikasi" di akun SIM PKB.
Perubahan ini menandakan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional dan berhak mengajukan tunjangan profesi guru (TPG) sesuai regulasi yang berlaku.
Struktur dan Makna Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG terdiri dari 12 digit angka yang memiliki makna tertentu:
- Dua digit pertama menunjukkan tahun lulus PPG. Contoh, "24" berarti tahun 2024.
- Tiga digit berikutnya adalah kode bidang studi. Misalnya, "027" menunjukkan program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
- Enam digit terakhir adalah nomor registrasi nasional masing-masing guru.
Guru yang memiliki kode tahun 2024 dalam NRG mereka diperkirakan akan mendapatkan tunjangan profesi mulai tahun 2025, asalkan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Syarat Penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Agar bisa menerima tunjangan profesi, guru harus memenuhi beberapa syarat tambahan selain memiliki NRG, yaitu:
- Status valid di Info GTK: Guru harus memastikan bahwa data mereka sudah terverifikasi dalam sistem.
- Penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP): Operator tunjangan di Dinas Pendidikan akan mengusulkan SKTP melalui aplikasi SIMTUN. Jika semua data telah memenuhi syarat, maka SKTP akan diterbitkan dan tunjangan dapat dicairkan.
- Memenuhi Beban Kerja Minimum: Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di sekolah induk yang terdaftar di Kemendikbud.
- Linieritas Mata Pelajaran: Mata pelajaran yang diajarkan harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Untuk memastikan beban mengajar sudah terpenuhi, guru dapat mengecek kolom "Beban Mengajar" di Info GTK. Jika jam mengajar kurang dari 24 jam atau tidak linier, maka guru perlu mencari solusi agar memenuhi persyaratan tersebut.
Alternatif Pengecekan NRG dan Sertifikat Pendidik
Selain melalui Info GTK, guru juga dapat mencari informasi tentang nomor sertifikat pendidik mereka melalui sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Dengan memilih perguruan tinggi, program profesi, dan nama sertifikat, guru dapat menemukan nomor sertifikat yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Langkah-Langkah Jika NRG Belum Terbit
Bagi guru yang belum melihat perubahan status sertifikasi atau NRG di Info GTK, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Memastikan Data di SIM PKB Sudah Diperbarui
- Menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Setempat untuk melakukan verifikasi.
- Memantau Info GTK Secara Berkala karena pembaruan status dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Cuma Perpendek Link Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Sebesar Rp75 Ribu, Ternyata Begini Caranya
Dampak Positif Penerbitan NRG bagi Guru dan Pendidikan
Publikasi NRG ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi guru mengenai status sertifikasi mereka. Dengan sistem yang semakin transparan, guru dapat lebih mudah mengakses informasi yang berkaitan dengan sertifikasi dan tunjangan profesi.
Selain itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas data dan sistem informasi agar proses sertifikasi guru berjalan lebih efektif dan efisien.
Langkah ini penting untuk memastikan kesejahteraan guru serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Guru yang telah mendapatkan sertifikasi diharapkan dapat terus meningkatkan profesionalisme mereka dalam mengajar.
Sertifikasi bukan hanya tentang memperoleh tunjangan, tetapi juga tentang komitmen untuk memberikan pendidikan terbaik bagi siswa.
Dengan adanya sistem informasi yang lebih baik, guru dapat lebih mudah mengakses dan memahami status sertifikasi mereka.
Transparansi dalam penerbitan NRG dan SKTP juga menjadi langkah positif dalam mendukung kebijakan peningkatan kesejahteraan guru.
Sertifikasi guru bukan hanya sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi juga merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan sistem sertifikasi yang lebih baik dan transparan, diharapkan mutu pendidikan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi generasi mendatang.