Lagi Asik Nyabu, 2 Pria di Tigaraksa Diciduk Polisi

Sabtu 01 Feb 2025, 11:22 WIB
Dua tersangka kasus narkotika saat diamankan di Mapolsek Tigaraksa. (Sumber: Dok. Polsek Tigaraksa)

Dua tersangka kasus narkotika saat diamankan di Mapolsek Tigaraksa. (Sumber: Dok. Polsek Tigaraksa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pria di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang bernama Zulkifliyansyah, 24 tahun, dan Agam Kurniawan, 37 tahun, ditangkap saat sedang asik menikmati narkotika jenis sabu.

Kedua pria tersebut diamankan di sebuah rumah di Kampung/Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 17 Januari 2025 pukul 03.50 WIB.

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa ada sebuah rumah yang kerap dijadiakan tempat penyalahgunaan narkotika.

"Tim melakukan pemantauan dan mendapati dua pria (tersangka) di rumah tersebut," katanya, Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca Juga: Tentara Disersi yang Bunuh Janda Muda di Tangsel Ditahan Denpom

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening di dalam kantong jaket dari Zulkifliyansyah.

"Petugas menemukan satu bungkus klip bening berisi sabu seberat 0,32 gram dan satu bungkus klip bening lagi yang didalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi sabu seberat 0,42 gram," ujarnya.

Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tigaraksa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Remaja 18 Tahun Meninggal Terlindas Truk di Narogong

"Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," ucapnya.

Berita Terkait
News Update