POSKOTA.CO.ID - Mendaftarkan bayi baru lahir untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) adalah langkah penting yang sering kali terabaikan oleh masyarakat, terutama dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Padahal, proses registrasi ini sangat berpengaruh untuk memastikan bahwa bayi tersebut mendapatkan hak-haknya, seperti jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya.
Hal ini sangat penting bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun nominal dana bansos PKH tahap 1 tahun 2025 yang akan didapatkan bayi baru lahir ini sebesar Rp750.000 per tiga bulan sekali.
Atau akumulasi keseluruhan pencairannya dalam satu tahun adalah Rp3.000.000.
Cara Registrasi Bayi Baru Lahir Agar Mendapatkan Bansos
Berikut adalah panduan tentang bagaimana cara mendaftarkan bayi yang baru lahir agar terdaftar di sistem yang tepat seperti dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Sabtu, 1 Februari 2025.
1. Pendaftaran di Fasilitas Kesehatan
Ibu yang melahirkan di rumah sakit, klinik, atau tempat bidan, wajib memastikan bahwa kelahiran bayi tercatat di fasilitas kesehatan tersebut.
2. Pendaftaran di Dukcapil
Setelah kelahiran, keluarga yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan (PBI JK) wajib segera mendaftarkan bayi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat agar bayi tersebut tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan akte kelahiran.
3. Laporan ke Petugas Desa atau Kelurahan
Setelah mendapatkan akte kelahiran dan KK yang terupdate, keluarga harus melaporkan dokumen tersebut ke petugas di desa/kelurahan atau kantor Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Begini Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak, Mudah Lewat HP
Nantinya bayi akan didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Dengan langkah-langkah ini, bayi yang baru lahir dapat memperoleh layanan kesehatan yang terjamin dan bantuan sosial lainnya.
Manfaat Registrasi Bayi Baru Lahir Agar Mendapatkan Bansos
Dibawah ini merupakan manfaat mendaftarkan bayi baru lahir agar mendapatkan saldo dana bansos PKH. Diantaranya:
1. Mengurangi Beban Biaya Pengobatan
Dengan terdaftarnya bayi sebagai penerima jaminan kesehatan, biaya pengobatan dan perawatan kesehatan akan lebih terjangkau atau bahkan gratis.
Tentunya untuk mendapatkan bansos harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Pelanggan PLN 1.300 VA Optimalkan Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen
2. Pencegahan Stunting
Bayi yang terdaftar memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai.
Di mana dana bantuan yang digunakan untuk pencegahan dan penanganan stunting, yang sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.
Syarat Menjadi KPM PKH
Salah satu syarat untuk dapat menjadi peserta PKH adalah terdaftar dalam DTKS dan berada dalam kelompok kategori penerima manfaat anak usia dini (0-6 tahun).
Jika ada kuota yang kosong, bayi yang terdaftar bisa saja diterima sebagai peserta PKH.
Dampak Positif Pendampingan Registrasi Bayi Baru Lahir
Program pendampingan registrasi bayi baru lahir oleh pemerintah telah memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan jumlah bayi yang terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Menggunakan NIK KTP
Pada periode Juli hingga Desember 2023, terdapat peningkatan sebanyak 29,25 persen, yang berkontribusi pada 42 persen dari total peningkatan.
Ini menunjukkan keberhasilan program dalam membantu bayi mendapatkan haknya untuk layanan kesehatan yang terjamin.
Jadi, bagi masyarakat yang baru saja memiliki anggota keluarga baru, pastikan segera untuk mendaftarkan bayi ke Dukcapil dan melapor ke Dinas Sosial setempat.
Ini akan memastikan bayi Anda mendapatkan manfaat jaminan kesehatan dan kesempatan untuk memperoleh bantuan sosial, termasuk PKH jika ada kuota yang tersedia.