Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di sekolah formal seperti SD, SMP, SMA, atau lembaga nonformal seperti PKBM yang diakui oleh Kemendikbudristek dan Kemenag.
Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Penerima bantuan harus berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah yang dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan tidak mampu atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial
Siswa yang terdaftar dalam DTKS memiliki peluang lebih besar untuk menerima bantuan ini.
Cek Bansos PIP 2025
Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima bantuan PIP, bisa dilakukan pengecekan secara daring melalui langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu "Cek Penerima PIP".
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Klik "Cari" untuk melihat status penerima bantuan.
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi lengkap tentang jumlah bantuan yang berhak diterima berdasarkan jenjang pendidikan.
Nominal Bansos PIP 2025
Nominal bantuan PIP berbeda berdasarkan tingkat pendidikan siswa. Berikut rinciannya:
Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun