SELAMAT Saldo Dana Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Segera Masuk ke Rekening Siswa Pemilik NIK dan NISN Ini, Cek Informasi Selengkapnya

Jumat 31 Jan 2025, 12:56 WIB
Ilustrasi uang tunai saldo dana Bansos PIP (Sumber: Pixabay/Qyuplixyter)

Ilustrasi uang tunai saldo dana Bansos PIP (Sumber: Pixabay/Qyuplixyter)

Pemerintah memberikan saldo dana PIP paling besar untuk jenjang pendidikan SMA atau SMK sederajat yakni Rp1.800.000 per tahun ke rekening SimPel Bank Negara Indonesia (BNI).

Jika dana yang cair nanti hanya setengah dari nominal tersebut atau Rp900.000. Tidak perlu khawatir, sebab bantuan akan cair kembali pada semester berikutnya.

“Apabila teman-teman nantinya dicairkan hanya Rp900.000, berarti nanti di semester berikutnya akan menerima kembali Rp900.000. Namun apabila bisa dicairkan nya Rp1,8 juta maka berarti full teman-teman menerima dalam satu semester,” lanjut dia.

Berikut rincian besaran saldo dana Bansos PIP

SD (BRI)

  • Kelas 2-5: Rp450.000 per tahun
  • Kelas 1 dan 6: Rp225.000 per semester

SMP (BRI)

  • Kelas 8: Rp750.000 per tahun
  • Kelas 7 dan 9: Rp375.000 per semester

SMA/SMK (BNI)

  • Kelas 11: Rp1.800.000
  • Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per semester

Sedangkan BSI untuk penyaluran PIP kepada siswa yang berdomisili di wilayah Aceh.

Penerima Dana PIP

Anda bisa melihat staus penerima PIP di situs web pip.kemdikbud.go.id. Mengutip kanal YouTube Medi Tutorial, ada beberapa jenis penerima bantuan PIP yang wajib menarik bantuannya yaitu sebagai berikut:

  1. Peserta didik yang sudah aktif namanya di Dapodik dan diusulkan 6 bulan sebelum penerimaan.
  2. Peserta didik usulan dinas pemangku atau Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk sekolah negeri serta usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk sekolah swasta.
  3. Peserta didik yang bersumber dari data pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana bansos PIP 2024 pada Januari 2025.

DISCLAIMER: Pencairan PIP dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua KPM dapat mencairkan bantuan dalam waktu yang bersamaan. Maka haraplah bersabar hingga masa pencairan selesai mendatang.

Kemudian bagi yang sudah menerima pada termin 1 atau 2, maka tidak bisa mencairkan bantuan lagi di termin 3.

Berita Terkait
News Update