Abraham menilai, adanya pemagaran laut dan penerbitan sertifikat otomatis masuk ke dalam ranah hukum KPK karena telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
"Kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya. Pasal 2, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Kami sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK," katanya.
Baca Juga: Kejagung Tanggapi Laporan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut
Dalam laporannya, dia juga turut melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan meminta KPK untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
"Kebetulan kami membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek,” terangnya.
“Proyeknya, saya katakan, di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi, kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," tambahnya.
Dia mengatakan, laporan yang dibawanya menyertakan sejumlah bukti dan menambahkan alat bukti yang telah disampaikan langsung pada jajaran pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto.
"Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect (kumpulkan) dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan, bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat," terangnya.
Dia meyakini bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk terlibat dalam pengusutan dugaan korupsi terkait dengan pagar laut, karena beberapa kejanggalan malah sangat jelas terlihat.
Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang ke Kejagung
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut sertifikat HGB/HM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi pada penerbitan sertifikat HGB/HM pagar laut.